top of page
  • Jul 13, 2020
  • 3 min read

Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.


"Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun).


Sedangkan yang dimaksud "Kepramukaan" adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.


Sejarah Gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung. Sedangkan di tahun yang sama, di Jakarta didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).


Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:


a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani, dan rohani;


b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara, memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.

- Gerakan Pramuka berlandaskan prinsip-prinsip dasar sebagai berikut:

· Iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

· Peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya

· Peduli terhadap dirinya pribadi

· Taat kepada Kode Kehormatan Pramuka

- Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:

· pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;

· belajar sambil melakukan;

· kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;

· kegiatan yang menarik dan menantang;

· kegiatan di alam terbuka;

· kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;

· penghargaan berupa tanda kecakapan; dan

· satuan terpisah antara putra dan putri

Ambalan di SMA Negeri 1 Blora bernama Ambalan Bung Karno dan Raden Ajeng Kartini. Dengan gugus depan 01.29-01.30.

Ambalan di SMA Negeri 1 Blora awalnya bukanlah Ambalan Bung Karno - R.A Kartini, melainkan masih bernama Ambalan Tunggal Bakti. Di mana saat itu masih pada sistem kepanduan. Tahun 1961, diubah menjadi Ambalan Bung Karno - R.A Kartini dengan Gugus Depan 01.29 - 01.30.

Tingkatan dalam pramuka penegak ada 3 yaitu bantara-laksana-garuda. Untuk mencapai tingkatan tersebut terlebih dahulu harus mendaftar dan memenuhi semua persyaratan. Sebelum menjadi Bantara peserta didik haruslah menempuh tahap menjadi CABA (calon bantara), pada tahap ini kakak kakak akan melatih ilmu ilmu pramuka yg harus dikuasai seorang Bantara, melengkapi SKU (syarat kecakapan umum),sikap disiplin serta pengujian mental. Jika sudah terlaksana barulah peserta didik akan dilantik menjadi Bantara.


Dewan Ambalan bukan merupakan tingkatan pramuka penegak melainkan organisasi yang mengurusi kepramukaan di sebuah pangkalan. Biasanya setelah menjadi bantara barulah peserta didik bisa dilantik menjadi Dewan Ambalan, yang bertugas untuk mengorganisasikan kegiatan ekstra pramuka. Selain mengordinasikan, juga membuat beberapa proker untuk diadakan dalam kegiatan kepramukaan SMA N 1 BLORA.


Untuk melanjutkan tingkat laksana haruslah melanjutkan memenuhi SKU yang ada dan akan diadakan beberapa ujian. Setelah melalu bermacam ujian maka peserta didik akan dilantik menjadi seorang laksana.

Untuk melanjut tingkat tertinggi yaitu Garuda, adik adik harus masuk dalam SAKA sekurang kurangnya 12 kali masuk, lalu melengkapi syarat syarat yang ada dan akan diuji langsung oleh bapak bupati. Setelah lulus ujian barulah dilantik menjadi garuda.


Beberapa kegiatan kepramukaan di SMA N 1 Blora antara lain:

1. Pramuka setiap hari Jumat

2. Pawara

3. Perekrutan CACABA

4. Pelantikan CABA

5. Pelantikan Bantara

6. Reorganisasi

7. Kemah Berkarakter

8. Kemah Bhakti Masyarakat

9. Pembekalan CABA dan PTKU

10. HUT Ambalan

  • Jul 13, 2020
  • 5 min read

Wawasan : Suatu pandangan atau sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat.

Wiyata : Pendidikan

Mandala : Tempat atau lingkungan

Wiyata mandala adalah sikap menghargai dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu pengetahuan.


Unsur-unsur wiyata mandala:

1. Sekolah merupakan lingkungan pendidikan

2. Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.

3. Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)

4. Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.

5. Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.

SEKOLAH DAN FUNGSINYA

Sekolah merupakan tempat penyelenggaraan PBM, menanamkan dan mengembangkan berbagai nilai, ilmu pengetahuan, teknologi dan keterampilan. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk membina dan mengembangkan:

1. Ilmu pengetahuan dan teknologi

2. Pandangan hidup/kepribadian

3. Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya

4. Kemampuan berkarya.

FUNGSI SEKOLAH

Fungsi sekolah adalah sebagai tempat masyarakat belajar karena memiliki aturan/tata tertib kehidupan yang mengatur hubungan antara guru, pengelola pendidikan siswa dalam PBM untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan dlam suasana yang dinamis.

CIRI-CIRI SEKOLAH SEBAGAI MASYARALAT BELAJAR

Ciri-ciri sekolah sebagai masyarakat belajar adalah :

1. Ada guru dan siswa, timbulnya PBM yang tertib

2. Tercapainya masyarakat yang sadar, mau belajar dan bekerja keras.

3. Terbentuknya manusia Indonesia seutuhnya.

PRINSIP SEKOLAH

Sekolah sebagai Wiyata Mandala selain harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya, juga harus mencegah masuknya faham sikap dan perbuatan yang secara sadar ataupun tidak dapat menimbulkan pertentangan antara sesama karena perbedaan suku, agama, asal/usul/keturunan, tingkat sosial ekonomi serta perbedaan paham politik. Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada.


Sekolah juga menjadi suri teladan bagi kehidupan masyarakat sekitarnya, serta mampu mencegah masuknya sikap dan perbuatan yang akan menimbulkan pertentangan.


Untuk itu sekolah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :


1. Sekolah sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup. Dalam hal ini sekolah seharusnya bukan hanya sekedar lembaga yang mencetak para intelektual muda namun lebih dari itu sekolah harus menjadi rumah kedua yang memberikan pelayanan dan pengalaman tentang hidup, mulai dari berorganisasi, bermasyarakat (bersosialisasi), pendidikan lingkungan hidup (PLH) atau bahkan pengalaman hidup yang sesungguhnya.


2. Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik. Bimbingan lebih dari sekedar pengajaran. Dalam bimbingan peran pendidik berubah dari seorang pendidik menjadi seorang orangtua bahkan menjadi seorang kakak.


3. Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya. Hal tersebut bisa berupa pemerataan kesempatan mendapatkan transfer of knowledge, maupun transfer of experience, dengan tanpa membedakan baik dari segi kemampuan ekonomi, kemampuan intelegensia, dan juga kemampuan fisik (gagasan sekolah inklusi).


4. Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa. Prinsip ini sejalan dengan teori multiple intelligence (Howard Gardner) yang memandang bahwa kecerdasan intelektual bukanlah satu-satunya yang perlu diperhatikan oleh lembaga pendidikan, terutama sekolah. Kemampuan bersosialisasi, kemampuan kinestik, kemampuan seni dan kemampuan-kemampuan lainnya juga perlu diperhatikan secara seimbang.


5. Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi. Peningkatan kemampuan intelektual, emosional maupun kemampuan-kemampuan lainnya mendapat perhatian yang seimbang.


6. Sekolah harus memberikan perhatian serius untuk mengembangkan kemampuan emosional dan sosial, kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi, kemampuan bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain.


7. Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan watak. Sikap sederhana, jujur, terbuka, penuh toleransi, rela berkomunikasi dan berinteraksi, ramah tamah dan bersahabat, cinta negara, cinta lingkungan, siap bantu membantu khususnya kepada yang kurang beruntung merupakan sikap dan watak yang perlu dibentuk di dalam lingkungan sekolah.


8. Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri. Di dalam dunia yang berubah begitu cepat, salah satu kompetensi dasar yang harus dimiliki tiap peserta didik adalah kompetensi dasar: belajar secara mandiri. Dengan proses pendewasaan yang diberikan di sekolah, pendidik tidak lagi perlu menjejali pemikiran peserta didik dengan perintah. Lebih dari itu peserta didik akan mendapatkan sesuatu yang jauh lebih besar ketika ia mencari dan mendapatkan apa yang ia butuhkan untuk hidupnya.


9. Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society). Sekolah bukan hanya sebagai tempat pembelajaran bagi peserta didik, namun juga seharusnya sekolah mampu menjadi pusat pembelajaran bagi masyarakat di lingkungan sekitar.

PENGGUNAAN SEKOLAH

Sekolah sebagai suatu lembaga pendidikan yang diperuntukan sebagai tempat proses kegiatan belajar mengajar, tidak diperbolehkan dijadikan sebagai tempat :

1. Ajang promosi/ penjualan produk-produk perniagaan yang tidak berhubungan dengan pendidikan.

2. Sekolah merupakan lingkungan bebas rokok bagi semua pihak.

3. Penyebaran aliran sesat atau penyebarluasan aliran agama tertentu yang bertentangan dengan undang-undang.

4. Propaganda politik/kampanye.

5. Shooting film dan atau sinetron tanpa seijin Pemerintah Daerah.

6. Kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan, perpecahan, dan perselisihan, sehingga menjadikan suasana sekolah tidak kondusif.

PENATAAN WIYATA MANDALA DALAM UPAYA KETAHANAN SEKOLAH

1. Ketahanan sekolah lebih menitikberatkan pada upaya-upaya yang bersifat preventif.


2. Untuk menjadikan sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :

a) Meningkatkan koordinasi dan konsolidasai sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.

b) Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.

c) Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.

d) Mengadakan penyuluhan bagi orangtua dan siswa yang bermasalah

e) Mengadakan penyuluhan dan pembinanan kesadaran hukum bagi siswa.

f) Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.

g) Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.

h) Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.

i) Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KEPALA SEKOLAH DALAM HAL PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Kepala Sekolah sebagai pimpinan utama, bertugas dan bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan belajar mengajar serta membina pendidik dan tenaga kependidikan serta membina hubungan kerja sama dan peran serta masyarakat.


Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dengan melakukan kegiatan-kegiatan :

1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.

2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.

3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).

4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orangtua siswa, siswa).

5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.

MEKANISME DALAM PELAKSANAAN WIYATA MANDALA

Dalam rangka pelaksanaan Wiyata Mandala perlu upaya penang-gulangan secara dini setiap permasalahan yang timbul sehingga dapat menghilangkan dampak negatifnya, yaitu dilaksanakan secara terpadu, bertahap dan berlanjut sebagai berikut :


1. Tahap Preventif Upaya untuk meniadakan peluang-peluang yang dapat memungkinkan terjadinya kasus-kasus negatif di sekolah, melalui antara lain:

a) Memelihara sekolah, dan lingkungan sekolah serta menciptakan kebersihan dan ketertiban agar siswa merasa nyaman dan menyenangkan dan tidak ada tempat tertentu yang dijadikan siswa untuk hal-hal negatif.

b) Menciptakan suasana yang harmonis antara pihak pendidik/staf dan siswa serta penduduk di sekitar sekolah.

c) Membentuk jaring-jaring pengawasan/kontrol dan razia terhadap kegiatan siswa di lingkungan sekolah.

d) Menghilangkan bentuk-bentuk perpeloncoan pada saat MOS.

e) Meminimalisir keterlibatan kelompok maupun perorangan dalam kegiatan sekolah.

f) Mengisi jam-jam kosong dengan pelajaran atau kegiatan ekstra lainnya.

g) Meningkatkan kegiatan ekstra kurikuler pada masa awal/akhir semester dan masa liburan sekolah.

h) Peningkatan keamanan dan ketertiban khususnya pada saat berangkat/ usai sekolah.


2. Tahap Represif Upaya untuk menindak siswa yang telah melanggar peraturan-peraturan dan tata tertib sekolah. Upaya Represif seperti :

a) Mendamaikan para pihak yang terlibat perselisihan berikut orangtua/pendidik pembinanya.

b) Membatasi areal tempat terjadinya aksi.

c) Menetralisir isu-isu yang berkembang dan mencegah timbulnya isu-isu baru.

d) Berkoordinasi dengan pihak keamanan apabila terdapat pihak luar sekolah yang melanggar keamanan, ketertiban dan perbuatan kriminalitas di lingkungan sekolah.

e) Mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak luar sekolah atas kasus yang timbul dan menyelesaikan secara hukum.

f) Mengikutsertakan para ahli untuk mengadakan bimbingan dan penyuluhan.

Memberikan sanksi sesuai tata tertib yang berlaku

IMG_8201.JPG

Thanks for submitting!

  • Instagram
bottom of page